Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2011/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf b dan ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
- 1. UU No.17 tahun 1997;2. UU No. 19 tahun 1997;3. UU No. 23 tahun 2000
;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32a tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PP No. 69 tahun 2010
;10. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010;11. Perda Kab Tanggerang No. 10 tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.jenis obyek dan subyek pajak;3.dasar pengenaan dan tarif pajak;4.tata cara pelaksanaan pengelolaan pajak restoran;5.keberatan dan banding
;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|