Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2012/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, belum menggambarkan kondisi nyata
peran serta para pihak yang terkait dalam mendukung
pemungutan Pajak Daerah sehingga perlu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati ;
b. bahwa peran serta para pihak yang terkait dalam
mendukung pemungutan pajak daerah, perlu diberikan
insentif guna memotivasi pencapaian target penerimaan
Pajak Daerah;
- 1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No. 32 Tahun 2004 ;3.UU No. 28 Tahun 2009
;4.PP No. 69 Tahun 2010;5.Perda Kab Tanggerang No. 10 tahun 2010;6.Peraturan Bupati No. 33 tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.insentif pemungutan pajak daerah;3.penggangaran , pelaksanaan , dan pertanggung jawaban;4.ketentuan peralihan;5.ketentuan umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|