KESEHATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD. 2015 /No. 22, LL 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Mekanisme Pemberian Biaya Rujukan Bagi Ibu Hamil, Ibu Melahirkan, Ibu Nifas Dengan Risiko Tinggi Dari Keluarga Miskin Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa kesehatan merupakan Hak Azasi Manusia yang
berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam
keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial
yang menyatu dalam kehidupan umat manusia sehingga
pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara
untuk hidup sehat;
b. bahwa untuk mempercepat pencapaian Mellenium
Development Goals (MDG’S) dan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) dibidang Kesehatan serta untuk mensukseskan
program pemerintah dalam menurunkan angka kematian
ibu, bayi dan balita maka Pemerintah Kabupaten Buton
Utara akan memfasilitasi, memberikan bimbingan, dan
pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya
keselamatan ibu, bayi dan balita;
c. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, bayi
dan balita, maka kerjasama antara pemerintah, organisasi
masyarakat sipil (OMS) dan masyarakat sangat diperlukan
dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di desa
dan kelurahan dengan melibatkan kader posyandu, dukun
bayi dan dunia usaha yang peduli kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Buton Utara tentang Sistem dan
Mekanisme Pemberian Biaya Rujukan Bagi Ibu Hamil, Ibu
Melahirkan, Ibu Nifas dengan Risiko Tinggi Dari Keluarga
Miskin Kabupaten Buton Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 363);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/
VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Di Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008
Nomor 4);
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Sasaran;
Bab IV Struktur Organisasi;
Bab V Proses Pelaksanaan;
Bab VI Mekanisme Pengaduan;
Bab VII Pembiayaan;
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain;
Bab IX Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8
|