Partai Politik dan Pemilu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada )
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum KepalaDaerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017, diperlukan biaya yang cukup besar dantidak dapat dianggarkan hanya dalam satu tahun anggaran;bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentukDana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahunanggaran;bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah dinyatakan bahwa Pembentukan Dana Cadanganditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadanganuntuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum KepalaDaerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun2017.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|