perangkat daerah - pembentukan dan susunan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016;
- 1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupeten Demak
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Demak
3. Staf Ahli Kabupaten Demak
4. Kepegawaian Kabupaten Demak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- a. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 11 hlm
|