ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hasil Hutan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 ;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis retribusi daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaaqn pembayaran, sanksi administratif, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembagian hasil pungutan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 dicabut.
- 52 hlm
|