Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis retribusi daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaaqn pembayaran, sanksi administratif, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembagian hasil pungutan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat