PANGAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2014 /No. 15, LL 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa cadangan pangan pemerintah kabupaten merupakan sub sistem
cadangan pangan nasional;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, bermutu, aman,
merata, dan terjangkau di daerah, diperlukan pengaturan terhadap cadangan
pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Utara tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara
Repnblik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Daerah Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 16, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4690);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan
Pangan;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan
Pangan Pemerintah Desa;
11. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2009 Nomor 3);
12. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penunjukkan
Badan Ketahanan Pangan Sebagai Penanggung Jawab Ketersediaan
Cadangan Pangan Kabupaten Buton Utara.
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Sasaran;
Bab V Organisasi Pelaksana;
Bab VI Mekanisme Penyediaan;
Bab VII Mekanisme Penyaluran;
Bab IV Pendanaan;
Bab V Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6
|