penetapan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015 / NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersediaan Bahan
Bakar didalam Negeri dan mengurangi subsidi Bahan
bakar Minyak (BBM) guna meringankan beban keuangan
Negara, perlu dilakukan subsidi penggunaan Minyak
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM
jenis tertentu, yang mengakibatkan meningkatnya biaya
transportasi dan komponen pendukung lainnya serta
terjadinya kenaikan harga jual LPG 3 Kg di tengah
masyarakat, maka menetapkan IIarga Eceran Tertinggi
(HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk
keperluan rumah tangga dan Usaha Mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha
Mikro dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan.
- 1. Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 ten tang minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 200);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2913 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara RI nomor 84 tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5415);
2. Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI nomor 244
tahun 2014, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5487);
Undang - Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2015 nomor 58 Tambahanlembaran Negara RI
Nomor 5679);
4. Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2004, tentang
kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (Lembaran
Negara RI tahun 2004 nomor 124, Tambahan lembaran
Negara RI Nomor 4436);
- -
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, tentang
pembagian urusan pemerintah antara pemerintah Propinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lernbaran
Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg.
7. Peratruran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan
pendistribusian LPG.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
18 tahun 2018 tentang Harga Eceran Minyak jenis
tertentu.
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1454 /K/30/MEN/2000 tentang pedornan Teknis
Penyelenggara Tugas Pemerintah di Bidang Minyak dan
Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 1980/K/ 12/MEM/2009 tentang Harga Patokan
LPG Ta bung 3 Kg Tahun Anggaran 2009.
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 tahun
2014 tcntang pcrubahan atas Pcraturan Gubcrnur
Sulawesi Tenggara Nomor 38 tahun 2012 tentang
Penetapan harga Eceran tertinggi (HET) Liquifed Petroleum
Gas (LPG) tabung 3 KG untuk keperluan Rumah Tangga
dan Usaha Mikro (Berita Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2014). 12. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
59 tahun 2011 tentang Pernbentukan Tim Koodrinasi,
Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di Sulawesi
Tenggara.
- Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 hal
|