Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2009

Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.pejanat penglola barang milik daerah ;3.perncanaan kebutuhan dan penganggaran;4.pengadaan;5.penerimaan dan penyaluran;6.pengunaan;7.penatausahaan ;8.pemanfaatan;9.pengamanan dan pemeliharan;10.penilaian;11.penghapusan;12.pemindahtanganan;13.pembinaan,pengendalian dan pengawasan;14.pembiayaan ;15.barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan ;16.tuntutan ganti rugi;17.ketentuan lain - lain ;18.ketentuan peralihan ;19.ketetuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
15 April 2009
Tanggal Pengundangan
15 April 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO. 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan