Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 14 Tahun 2015

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat;Perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
19 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO. 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan