petunjuk-pelaksanaan-peraturan-daerah-kota-cilegon-nomor-9-tahun-2012
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2015/NO. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perparkiran, maka,perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 206; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Perda KOta Cilegon Nomor 9 Tahun 2012
- 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Perparkiran Di Wilayah Kota Cilegon; 4. Tata Cara Penyelenggaraan Dan Perizinan Perparkiran; 5. Sanksi; 6. Ketentuan Lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 29 halaman
|