Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 16 Tahun 2009

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, objek dan subjek retribusi; 3. Penggolongan retribusi; 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Wilayah pemungutan; 8. Saat retribusi terutang; 9. Tata cara pemungutan retribusi; 10. Tata cara pembayaran retribusi; 11. Tata cara penagihan; 12. Sanksi administrasi; 13. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 14. Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; 15. Tata cara penyelesaian keberatan; 16. Pengembalian kelebihan pembayaran; 17. kadaluwarsa penagihan; 18. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; 19. Ketentuan Pidana; 20. Penyidikan; 21. Ketentuan peralihan; 22. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
16 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO. 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan