tata cara-konfirmasi-status wajib pajak-layanan publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Semarang Tahun 2022/ No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK: |
- a. bahwa perlu adanya landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan pelayanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan pada layanan publik tertentu, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pelayanan publik tertentu.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 17 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 31 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2016; PP No 5 Tahun 2021; Permendagri No 112 Tahun 2016; PMK Nomor 228/PMK.03/2017; Perda Kab Semarang No 10 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis Layanan Publik Tertentu yang diberikan KSWP dan KSWPD;
b. tata cara pelaksanaan KSWP dan KSWPD; dan
c. pembinaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
- 12 hlm
|