TATA CARA-PEMANTAUAN-PEMBINAAN-DAN-PENGAWASAN-PENANAMAN-MODAL
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan Dan Pengawasan Penenaman Modal
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal.
- UU No.25 Tahun 2007;
UU No.51 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014;
Perda Kota Tangerang Selatan No.11 Tahun 2012
Peraturan Kepala BKPM No.3 Tahun 2012
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal
3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
- 10 HLM
|