Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 29 Tahun 2015

Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup; b. tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; c. tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi; d. pemanfaatan retribusi; e. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; f. tata cara penagihan retribusi g. tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa; h. tata cara pengurangan, keringanan, atau pembebeasan retribusi i. tata cara pemeriksaan retribusi; j. pembinaan dan pengawasan; k. sanksi administratif; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
11 September 2015
Tanggal Pengundangan
11 September 2015
Tanggal Berlaku
11 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan