a. Ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup; b. tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; c. tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi; d. pemanfaatan retribusi; e. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; f. tata cara penagihan retribusi g. tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa; h. tata cara pengurangan, keringanan, atau pembebeasan retribusi i. tata cara pemeriksaan retribusi; j. pembinaan dan pengawasan; k. sanksi administratif; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat