Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2004 tentang Retibusi Daerah, untuk tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali ;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab ;
- 1. UU No. 8 tahun 1981;2. UU No. 23 tahun 1992;3. UU No.18 tahun 1997;4. UU No.15 tahun 1999;5. UU No.32 tahun 2004;6. PP No. 27 tahun 1983;7. PP No. 66 tahun 2001;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PD Kota Cilegon No. 13 tahun 2002;10.PD Kota Cilegon No. 4 tahun 2008 ;11. PD Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
- tedapat di pasal 1 dan 17
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 halaman
|