Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perwalikota Bima No. 49 Tahun 2020 diubah. Pencegahan dan pengendalian COVID-19 dilakukan dalam bentuk pedoman kegiatan luar rumah yang dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha. Pelaksanaan koordinasi, pengerahan sumber daya, dan operasional penanganan COVID-19 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah dan Kelurahan melalui model kelurahan sehat. Pembentukan Gugus Tugas dan Tata Cara Pelaksanaan Model Kelurahan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Susunan Gugus Tugas Kelurahan sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Ketua, Lurah; b. Wakil Ketua I, Bhabinkamtibmas; c. Wakil Ketua II, Babinsa; d. Sekretaris, Sekretaris Lurah; e. Anggota, terdiri dari Kepala-Kepala Seksi di Kelurahan, Ketua-Ketua RW dan RT, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua BKM, Petugas Kesehatan dari Puskesmas, TSBK, Tokok Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan PKK. Tugas Tim Gugus Tugas Kelurahan meliputi: a. Membangun komunikasi, penyebarluasan informasi, melakukan evaluasi, pengawasan dan pengamanan penanganan COVID-19; b. Mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ditingkat RT/RW dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19; c. Memberikan rekomendasi dan/atau permakluman terhadap pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya; dan d. tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh lurah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan