Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 215 Tahun 2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Karang Mukti Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan Umum ,Tarif layanan ,Prinsip dan sarana dalam penetapan struktur tarif,Tata cara pemungutan ,Pemanfaatan pendapatan ,Pembinaan dan pengawasan ,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 215 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Karang Mukti Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
215
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD.2021/No.215
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan