Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.nama,subjek retribusi;3.golongan retribusi pelayanan kesehatan ;4.jenis pelayanan kesehatan;5.cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;6.prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;7.struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan;8.wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan;9.penentuan pembayaran,tempat pembayaran,amgsuran dan penundaan pembayaran ;10.penagihan;11.penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa ;12.pembebasan retribusi ;13.pemanfaatan retribusi ;14.insentif pemungutan ;15.pembinaan dan pengawasan ;16.penyidikan;17.sanksi administrasi ;18.ketentuan pidana;19.ketentuan lain-lain;20.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan