Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaranya tarif retribusi jasa umum;4.wilayah pemungutan retribusi ;5.pemungutan retribusi;6.pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluwarsa penagihan;8.pemeriksaan;9.insentif pemungutan;10.penyidikan;11.ketentuan pidana;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
18 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.803
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1084 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Serang No. 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan