Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2012

Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini berisi tentang penyesuaian Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas setelah terbentuknya Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Badan Hukum, Jenis Usaha dan Tempat Kedudukan; 3. Azas, maksud dan tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Saham; 7. Kepengurusan; 8. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; 9. Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; 10. Kepegawaian; 11. Rapat Umum Pemegang Saham; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Tanggung jawab dan Tuntutan ganti rugi; 14. Kerjasama; 15. PEmbinaan; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
17 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.826
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan