Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2011

Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Tentang Pajak Atas Jasa Kepelabuhan Dan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Retribusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdapat dalam pasal 1 dan 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Tentang Pajak Atas Jasa Kepelabuhan Dan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Retribusi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
30 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan