Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Tentang Pajak Atas Jasa Kepelabuhan Dan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Retribusi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Tentang Pajak Atas Jasa Kepelabuhan Dan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Retribusi
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak atas Jasa Kepelabuhanan dan Retribusi Jasa Kepelabuhanan bukan merupakan jenis Pajak dan Retribusi yang dipungut oleh Kabupaten/Kota;
- 1. UU No.15 tahun 1999;2.UU No.10 tahun 2004;3.UU No.32 tahun 2004;4.UU No. 28 tahun 2009;5. PP No. 38 tahun 2007;6.PD Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;7.PD Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
- terdapat dalam pasal 1 dan 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|