Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.813
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan jema’ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah;
bahwa sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Serang yang menunaikan ibadah haji maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
- UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, Perda No. 15 Tahun 2006.
- Perda ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang lingkup; 4. Sumber pembiayaan; 5. Pengelolaan dan pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
- 4 halaman
|