Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 19 Tahun 2014

Perubahana Atas Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Pembangunan Perdesaan Dan Perkantoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan daerah, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 6, 7, 8, 12, 13, 32, 35, dan 47 diubah, ketentuan Pasal 5 huruf c diubah, ketentuan Pasal 6 diubah, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 15 diubah, diantara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan Pasal 15A, ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, ketentuan BAB V dan Penjelasan Pasal 28, 29, 30 diubah, dan diantara ketentuan BAB V dan BAB VII disisipkan BAB VIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahana Atas Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Pembangunan Perdesaan Dan Perkantoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1132 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan