Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020

Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
BN.2020/No.371, peraturan.go.id : 39 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 79229 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah
  2. PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
  3. PERMENDAGRI No. 69 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Pembangunan Perkotaan
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Kerjasama Daerah
Mencabut sebagian :
  1. PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
    mencabut sepanjang menyangkut pengaturan tentang Surat Perjanjian dan Nota Kesepakatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan