Pedoman Pelaksanaan jasa Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Serang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan jasa Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisien dan efektifitas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang sesuai dengan aspek tata ruang, kemanan dan kepentingan umum maka perlu sinergitas antara ketersediaan, estetika ruang wilayah dan kebutuhan menara telekomunikasi ;
b. bahwa pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum bahwa jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dipungut retribusi ;
- UU No. 23 tahun 1997, UU No. 36 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 26 tahun 2007, UU No. 26 tahun 2007, PP No. 52 tahun 2000, PP No. 53 tahun 2000, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 5 tahun 2008, PERDA No. 1 tahun 2011, PERDA No. 19 tahun 2011.a
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.prinsip pelayanan
;4.raung lingkup;5.pengawasan;6.pengendalian;7.pelayanan jasa menara telekomunikasi;8.pembinaan;9.sanksi;10.ketentuan peralihan;11.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Serang
- -
- 9 halaman
|