Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 10 Tahun 2014

Kebijakana Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Daerah; 2. Pemerintahan Daerah; 3. Pemerintah Daerah; 4. Walikota; 5. Keuangan Daerah; 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 7. Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Akuntansi; 9. Kebijakan Akuntansi; 10. Laporan Keuangan; 11. Laporan Realisasi Anggaran; 12. Pengakuan; 13. Pengukuran; 14. Pengungkapan; 15. Standar Akuntansi Pemerintahan; 16. Entitas Akuntansi; 17. Entitas Pelaporan; 18. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 19. Laporan Operasional; 20. Laporan Perubahan Ekuitas; 21. Neraca; 22. Laporan Arus Kas; 23. Catatan atas Laporan Keuangan; 24. Ekuitas; 25. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; 26. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 27. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 28. Koreksi; 29. Basis Akrual; 30. Periode Pelaporan; 31. Kewajiban; 32. Belanja; 33. Aset; 34. Basis Kas; 35. Bagan Akun Standar; 36. Pembiayaan Daerah; 37. Pendapatan-LRA; 38. Bendahara Umum Daerah; 39. Rekening Kas Umum Daerah; 40. Penyesuaian; 41. Pendapatan-LO

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakana Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan