ABSTRAK: |
- a. bahwa Lahan Pertanian pangan merupakan bagian dari
sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk
serta perkembangan ekonomi dan industri
mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan
fragmentasi Lahan Pertanian pangan telah mengancam
daya dukung wilayah Kabupaten Rokan Hulu dalam
menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak dalam rangka
perlindungan Lahan Pertanian, maka diperlukan
pengaturan tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5288);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman
Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan,Lahan,dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 – 2040.
- Perda ini terdiri atas 16 Bab dan 69 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Penetapan, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran serta masyarakat, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
|