Perda ini terdiri atas 16 Bab dan 69 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Penetapan, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran serta masyarakat, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat