Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 50 Tahun 2013

Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai a. TKI pendamping TKA; b. dana kompensasi penggunaan TKA; c. tata cara perpanjangan IMTA; d. penyetoran dan pengembalian retribusi; e. pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. sanksi. f. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
06 November 2013
Tanggal Pengundangan
06 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.50
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan