Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serang Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2013/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serang Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang; bahwa berdasarkan amanat Pasal 1 Peraturan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menyesuaikan Belanja Komponen Perjalanan Dinas.
- UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 8 Tahun 2004, Perda Kab. Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008.
- Peraturan ini menngubah beberapa ketentuan dalam Perbup No. 33 Tahun 2001yaitu pada pasal 21 tentang Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Menambah Pasal 22a; Mengubah ketentuan Pasal 23 tentang belanja perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi banten; mengubah ketentuan pasal 24 tentang belanja perjalanan dinas luar daerah ibu kota negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang
- -
- 6 halaman
|