Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, perlu mengatur dan menetapkan Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2020; PERBUP No. 63 Tahun 2020.
- Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TA 2020 DICABUT dan dinyatakan tidak berlaku.
- IV Bab, 13 Pasal (8 Halaman)
|