TUNJANGAN-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA-DAN-INSENTIF-RUKUN-TETANGGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa untuk peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan di desa dipandang perlu menetapkan besaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga.
- - UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 29 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 11 Tahun 2020;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019;
- PP No. 12 Tahun 2019;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 110 Tahun 2016;
- Permendagri No. 20 Tahun 2018;
- Permenkeu No. 222/PMK.07/2020;
- Perda No. 12 Tahun 2016;
- Perda No. 3 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana pembayaran tunjangan BPD dan Insentif RT, Besaran Tunajgan BPD dan Insentif RT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 16 Tahun 2020 DICABUT dan tidak berlaku.
- IV Bab, 9 Pasal (8 halaman)
|