Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2021

Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana pembayaran tunjangan BPD dan Insentif RT, Besaran Tunajgan BPD dan Insentif RT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tutuyan
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan