Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 64 Tahun 2020

Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Wilayah Kecamatan Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan PSBM Pada Wilayah Kecamatan Tertentu; Hak dan Kewajiban Selama PSBM Pada Kecamatan Tertentu; Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease 2019; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Koordinasi Pemerintahan; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Wilayah Kecamatan Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BD.2020/No.64
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan