Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 56 Tahun 2020

Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 42 (empat puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sasaran; Bentuk Kegiatan; Pelaku dan Konvergensi; Tahapan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Di Desa; Rumah Desa Sehat; Kader Pembangunan Manusia; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.56
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan