Konvergensi-pencegahan-dan-penanggulangan-stunting
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2020/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa berdasarkan data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPBGM) Tahun 2019 mengklasifikasikan Kabupaten Pelalawan termasuk salah satu dari 100 Kabupaten/Kota tambahan Stunting Tinggi.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11 Tahuhn 2019; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 42 (empat puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sasaran; Bentuk Kegiatan; Pelaku dan Konvergensi; Tahapan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Di Desa; Rumah Desa Sehat; Kader Pembangunan Manusia; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- Lamp. : 4 hlm.
|