Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan anggaran maka jumlah PPTK untuk kegiatan pada Program Pelayanan Internal sebanyak 1 (satu) orang, kecuali untuk Perangkat Daerah berbentuk Badan atau Dinas, PPTK dapat berjumlah 2 (dua) orang dan untuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PPTK dapat berjumlah 4 (empat) orang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat