Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350/SJ Tahun 2021

Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350/SJ Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
910/4350/SJ
Bentuk
Surat Edaran (SE) Mendagri
Bentuk Singkat
SE Mendagri
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
kemendagri: 2 hlm.
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 8003 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan