Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang semula Rp3.224.258.422.662,00 bertambah sebesar Rp370.240.093.612,00 sehingga menjadi Rp3.594.498.516.274,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat