Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 83 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, yaitu mengubah ketentuan dalam Pasal 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 83 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
BD. 2021/No. 83
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan