perub-perda-no.7.2013-penyertaan-modal-daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang, dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 , PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2004, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2015.
- Perda ini berisi tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang ke BPD Jabar dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, PD BPR LPK Serang, PD Perkreditan KEcamatan Ciomas, dan PDAM Serang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|