Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 berisi mengenai panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang bertujuan meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan gratifikasi, menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, dan membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BN.2020/No.1744, peraturan.go.id: 11 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan