Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 129 Tahun 2016

Mekanisme Perforasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup perforasi meliputi pengesahan bukti pembayaran atau media reklame jenis tempelan/selebaran atas pungutan pajak daerah (Pajak hotel yaitu bill hotel, pajak restoran yaitu bill restoran, pajak hiburan yaitu tiket tanda masuk hiburan/tontonan dan karcis bioskop, pajak reklame yaitu stiker izin penyelenggaraan reklame komersial atau non komersial dan media reklame jenis tempelan/selebaran, serta pajak parkir yaitu karcis titipan kendaraan), retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 129 Tahun 2016 tentang Mekanisme Perforasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
129
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2016/NO.130
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan