Ruang lingkup perforasi meliputi pengesahan bukti pembayaran atau media reklame jenis tempelan/selebaran atas pungutan pajak daerah (Pajak hotel yaitu bill hotel, pajak restoran yaitu bill restoran, pajak hiburan yaitu tiket tanda masuk hiburan/tontonan dan karcis bioskop, pajak reklame yaitu stiker izin penyelenggaraan reklame komersial atau non komersial dan media reklame jenis tempelan/selebaran, serta pajak parkir yaitu karcis titipan kendaraan), retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat