Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dalam peraturan ini terdiri dari sekretariat daerah, staf ahli walikota; sekretariat DPRD; inspektorat, dinas, badan, lembaga teknis daerah dan kecamat/ kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat