Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 127 Tahun 2016

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KPAI Daerah merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Walikota dan kegiatannya berada dibawah tanggung jawab Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang urusan perlindungan anak. KPAI Daerah bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi dengan berpedoman kepada kebijakan nasional perlindungan anak Indonesia serta melaksanakan mediasi, advice dan advokasi terhadap pelanggaran hak anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
127
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.128
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan