PEMBATASAN-TIMBULAN-SAMPAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Timbulan Sampah Melalui Pengendalian Penggunaan Kemasan Plastik dan Wadah/Kemasan Makanan dan Minuman di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK: |
- a. bahwa sampah plastik khususnya penggunaan
kantong plastik telah menyebabkan
permasalahan lingkungan, menganggu
kesehatan manusia dan makhluk hidup
lainnya sehingga perlu dilakukan upaya
pengendalian terhadap dampak penggunaan
kemasan plastik dan wadah/kemasan
makanan dan minuman;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Sampah, maka Pembatasan Timbulan Sampah
Melalui Pengendalian Penggunaan Kemasan
Plastik dan Wadah/Kemasan Makanan dan
Minuman di Kabupaten Wakatobi ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi
tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Melalui Pengendalian Penggunaan Kemasan
Plastik dan Wadah/Kemasan Makanan dan
Minuman di Kabupaten Wakatobi;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
ten tang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5374);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 223);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutan RI Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PL
B.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 734);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Nomor 1);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
BAB III
PENGGUNAAN KANTONG ALTERNATIF RAMAH LINGKUNGAN
BAB IV
PENGGUNAAN KEMASAN/WADAH MAKANAN DAN MINUMAN
RAMAH LINGKUNGAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PENGHARGAAN
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
- 9 halaman
|