Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2021

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Produk Hukum Daerah Bab III Perencanaan Produk Hukum Daerah Bab IV Penyusunan Produk Hukum Daerah Bab V Pembahasan Produk Hukum Daerah Bab VI Fasilitasi produk Hukum Daerah Bab VII Evaluasi Produk Hukum Daerah Bab VIII Nomor Register Produk Hukum Daerah Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi Produk Hukum Daerah Bab X Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NOMOR.10
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 925 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan