PENGALOKASIAN-ALOKASI-DANA-DESA-DI-KABUPATEN-BENGKALIS-TA-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2021/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1956; 2. UU No. 6 Tahun 2014; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 4. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; 5. PP No. 12 Tahun 2019; 6. Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016; 7. PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; 8. Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemerdayaan Masyarakat Desa No. 303 Tahun 2020; 9. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2020; 10. Perbup Bengkalis No. 86 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 9 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian; Penggunaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
- Lamp. : 3 hlm.
|