Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 40 Tahun 2015

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kecamatan Iwoimenda, Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PEMBENTUKAN, BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, BAB V TATA KERJA, BAB VI ESELON, BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kecamatan Iwoimenda, Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2015
Sumber
BD. 2015 /No. 43, LL 10 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan