Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 41 Tahun 2014

pedoman penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah kota tanggerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup ;4.penganggaran;5.pembiayaan dan penatausahaan;6.pelaporan dan pertanggung jawaban;7.pemanfataan dana kapitasi JKN;8.jasa pelayanan kesehatan ;9.biaya operasional pelayanan kesehatan;10.pengelolaan dan kapitasi JKN ;11.pembinaan dan pengawasan;12.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 41 Tahun 2014 tentang pedoman penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah kota tanggerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.41
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan