pedoman penggunaan dan kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah kota tanggerang
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2012/NO.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pedoman penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah kota tanggerang
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka tertib administrasi pengolaan keuangan terkait dengan penggunaan dan kapitasi jaminan kesehtan nasional dan menindak lanjuti peraturan presiden nomor 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dan kapitasi jaminan kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah maka perlu diatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dan kapitasi yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan kesehatan puskesmas di wilayah tanggerang dalam suatu peraturan walikota;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hruf a diatas, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman penggunaan dan kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah Kota Tanggerang ;
- 1.UU No. 2 tahun 1993;2.UU No.17 tahun 2003;3.UU No. 1 tahun 2004
;4.UU No. 32 tahun 2004;5.UU No. 40 tahun 2004;6.UU No. 36 tahun 2009
;7.UU No. 24 tahun 2011;8.PP No. 12 tahun 2013;9.PP No. 32 tahun 2014
;10.PMDN No. 13 tahun 2006;11.PMK No. 19 tahun 2014;12. PMK No. 28 tahun 2014;13.Perda No. 1 tahun 2008;14.Perda No. 5 tahun 2008;15.PerWal No. 24 tahun 2008
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup
;4.penganggaran;5.pembiayaan dan penatausahaan;6.pelaporan dan pertanggung jawaban;7.pemanfataan dana kapitasi JKN;8.jasa pelayanan kesehatan
;9.biaya operasional pelayanan kesehatan;10.pengelolaan dan kapitasi JKN
;11.pembinaan dan pengawasan;12.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 halaman
|