Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Daerah (PERDA)
Entitas
Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Tahun
2018
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/No.10
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :


  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan PemerintahanYang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah