Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018

Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Daerah (PERDA)
Entitas
Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Tahun
2018
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/No.7
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :


  1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 30; Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6); Pasal 20 ayat (3); Pasal 26 ayat (2); dan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah